Ketentuan Layanan

Syarat & Ketentuan

Aplikasi SIPP / e-Parkir Kotabaru — Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru
Terakhir diperbarui: 1 Juni 2026

Selamat datang di SIPP / e-Parkir Kotabaru, layanan resmi pengelolaan parkir Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Dengan mengakses dan menggunakan layanan ini (situs web maupun aplikasi Android), Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berikut.

1 Penerimaan Ketentuan

Penggunaan layanan menandakan persetujuan Anda terhadap ketentuan ini serta Kebijakan Privasi kami. Apabila Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh ketentuan, mohon untuk tidak menggunakan layanan.

2 Definisi

  • Layanan: platform SIPP/e-Parkir berupa situs web dan aplikasi mobile.
  • Pengguna: masyarakat, member berlangganan, dan petugas yang menggunakan layanan.
  • Juru Parkir (Jukir): petugas resmi yang ditugaskan mengelola titik parkir.
  • Member: pengguna yang berlangganan paket parkir.
  • Retribusi: pungutan parkir yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

3 Ruang Lingkup Layanan

Layanan mencakup pencatatan kendaraan masuk/keluar, perhitungan tarif, pembayaran retribusi (tunai dan non-tunai/QRIS/e-money), pendaftaran parkir berlangganan, pemeriksaan status member, serta pengelolaan tugas dan absensi Juru Parkir. Kami berhak menambah, mengubah, atau menghentikan fitur sewaktu-waktu demi peningkatan pelayanan.

4 Akun & Tanggung Jawab Pengguna

  • Pengguna wajib memberikan data yang benar, akurat, dan terkini.
  • Petugas bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial (username & kata sandi) akunnya.
  • Segala aktivitas yang terjadi melalui akun menjadi tanggung jawab pemilik akun.
  • Laporkan segera kepada kami bila terjadi penggunaan akun tanpa izin.

5 Tarif, Pembayaran & Retribusi

  • Besaran tarif parkir mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru yang berlaku.
  • Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai (QRIS, e-money/NFC).
  • Bukti pembayaran (struk digital/cetak) merupakan tanda pembayaran retribusi yang sah.
  • Retribusi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan kecuali terjadi kesalahan sistem yang terverifikasi.

6 Parkir Berlangganan (Member)

  • Langganan berlaku sesuai paket dan periode yang dipilih saat pendaftaran.
  • Status keaktifan dapat diperiksa melalui fitur "Periksa Status Member".
  • Langganan berlaku untuk nomor polisi kendaraan yang didaftarkan dan tidak dapat dipindahtangankan.
  • Perpanjangan menjadi tanggung jawab member sebelum masa berlaku berakhir.

7 Kewajiban Juru Parkir

  • Melakukan absensi pada titik lokasi tugas yang sah sesuai ketentuan.
  • Mencatat seluruh transaksi parkir secara jujur dan menyetorkan retribusi sesuai aturan.
  • Memberikan pelayanan yang sopan, aman, dan tertib kepada masyarakat.
  • Dilarang memungut biaya di luar tarif resmi yang ditetapkan.

8 Larangan Penggunaan

Pengguna dilarang untuk:

  • Menyalahgunakan, meretas, atau mengganggu keamanan dan kinerja sistem.
  • Memalsukan data, transaksi, atau bukti pembayaran.
  • Menggunakan layanan untuk tujuan melanggar hukum.
  • Mengakses akun atau data pihak lain tanpa hak.

9 Batasan Tanggung Jawab

Layanan disediakan "sebagaimana adanya". Sejauh diizinkan hukum, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung akibat gangguan jaringan, kesalahan input pengguna, atau keadaan kahar (force majeure). Kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan/barang yang merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan.

10 Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh konten, logo, nama, dan perangkat lunak dalam layanan ini adalah milik Pemerintah Kabupaten Kotabaru/Dinas Perhubungan dan dilindungi hukum. Dilarang menyalin, memodifikasi, atau mendistribusikan tanpa izin tertulis.

11 Perubahan Ketentuan

Kami dapat memperbarui Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan berlaku sejak dipublikasikan pada halaman ini. Penggunaan layanan secara berkelanjutan dianggap sebagai persetujuan atas ketentuan yang diperbarui.

12 Hukum yang Berlaku

Syarat & Ketentuan ini tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peraturan daerah Kabupaten Kotabaru yang relevan. Setiap perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak tercapai, melalui jalur hukum yang berlaku.

13 Hubungi Kami

Untuk pertanyaan terkait Syarat & Ketentuan ini, silakan hubungi:

Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru
Kantor Dinas Perhubungan Kotabaru, Kalimantan Selatan info@dishub.kotabarukab.go.id (0518) 123456